TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengizinkan penurunan Down Payment (DP) atau uang muka terkait pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor. Sebelumnya DP kendaraan paling kecil 5 persen menjadi 0 persen dari harga jual.
Hal tersebut diatur dalam amandemen Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan yang satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Menanggapi hal itu, Senior Vice President Adira Finance, Ronald Donna, mengatakan bahwa mengenai DP 0 persen, aturan OJK sepertinya ada klausul mengenai tingkat potensi kredit macet bersih atau Net Credit Loss (NCL) suatu perusahaan finance.
“Jadi kami pelajari juga terkait NCL tersebut,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Jumat, 11 januari 2019.
Baca: Penjualan Mobil Suzuki Naik 8,1 Persen, Ertiga dan Carry Laris
Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy menyampaikan bahwa prinsip kehati-hatian dalam memasarkan kendaraan melalui kredit harus tetap dikedepankan. Kepada Tempo, Jonfis mengaku masih akan mempelajari tentang ketentuan baru tersebut. “Kami akan mempelajarinya bersama dengan perusahaan pembiayaan, khususnya tentang apa yang dapat dilakukan dengan ketentuan baru tersebut,” kata Jonfis.
Menurut Jonfis, DP nol persen pasti memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi. “Misalnya, perusahaan pembiayaan harus sehat, demikian juga kondisi keuangan konsumennya,” ujarnya.
Prinsip kehati-hatian ini juga disampaikan Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra. Menurut dia, ketentuan DP 0 persen tergantung kepada leasing mau menerapkan atau tidak. “Karena yang mengambil keputusan untuk menjual kendaraan dengan DP 0 persen adalah perusahaan pembiayaan. Konsekuensinya NPL akan naik jika paket DP 0 persen ini diterapkan. Jadi harus benar-benar diseleksi dengan ketat,” kata Amelia kepada Tempo.
Baca: Penjualan Mobil 2019, Toyota: MPV Dominan, SUV Cerah
Meski demikian, Amelia berharap dengan kebijakan penurunan DP hingga 0 persen dapat dapat diterapkan dengan baik oleh perusahaan pembiayaan sehingga mampu menarik lebih banyak konsumen yang membeli mobil.
Sementara itu, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menggairahkan industri otomotif. “Pemerintah memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memiliki kendaraan lebih mudah,” kata Soerjo kepada Tempo, Jumat, 11 Januari 2019.
Baca: Januari - November 2018 Penjualan Mobil Naik 7 Persen
TAM sebagai pelaku industri, lanjut dia, berharap kebijakan tersebut dapat disikapi secara bijaksana dengan melakukan seleksi kepada calon komsumen dengan lebih teliti dan juga didukung oleh proses pemeriksaan yang kuat sehingga potensi kredit macet dapat dihindari. “Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah yang terjadi juga tidak akan besar. Karena NPL tinggi pasti akan menggangu industri,” ujarnya.
WISNU ANDEBAR | WP